Dalam riwayat Muslim: "Lima hewan perusak yang dibunuh baik di tanah halal maupun tanah haram". Sisi pendalilan dari hadist di atas adalah: Bahwa tidak boleh seseorang mendatangi bahaya, atau menimbulkan bahaya kepada pihak lain, dan ini sifatnya umum dalam banyak hal, termasuk juga dalam masalah mengonsumsi makanan.
3. Boleh Membunuh Hewan yang Membahayakan. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan sabda Rasulullah, yang artinya: "Ada lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh baik dalam keadaan tahalul maupun ihrom, yakni ular, gagak berbelang putih hitam, tikus, anjing galak dan hudayya (burung alap-alap)." 4. Membuat Nyaman Hewan Saat Hendak Menyembelihnya
Namun, ada beberapa hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram dan bahkan membunuhnya dapat pahala sunnah. Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam kitabnya Al Lulu Wal Marjan mengatakan ada lima binatang yang disunnahkan untuk dibunuh bagi muhrim (orang yang ihram) atau selainnya di dalam atau di luar tanah suci ini.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, di antaranya: 1. Jika anak panah tidak jelas sasarannya namun akhirnya mengenai hewan buruan hingga mati maka hukumnya tidak boleh di makan. 2. Jika seorang pemburu telah melepaskan anak panahnya pada hewan buruan dan menimbulkan luka yang dapat mematikan, lantas hewan tersebut lari dan
1. Haram. Mazhab Syafi'i dan Hanbali menetapkan bahwa kelelawar haram untuk dikonsumsi. Pengharaman kelelawar ini menurut pendapat yang didasarkan karena hewan ini ia menjijikkan, bertaring, dan punya cakar. Imam Nawawi menambahkan, sebab kelelawar haram hukumnya karena ia termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh.
Islam tidak membenarkan umatnya untuk membunuh haiwan secara sesuka hati dan tanpa sebarang sebab. Berdasarkan satu hadis oleh Abdillah ibn Amr R.Anhuma, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seseorang manusia membunuh seekor burung atau yang lebih daripada itu tanpa hak, kecuali Allah akan menyoalnya berkenaan burung itu.".
Nah, mengenai hewan/binatang yang berpotensi menjadi hama, maka jelas termasuk kategori hewan/binatang yang merugikan, yang berarti bukan hanya boleh dibunuh, tetapi harus dibunuh demi kemaslahatan manusia. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fiqih: adh-Dhararu yuzalu (segala yang berbahaya atau merugikan itu harus dihilangkan).
. kav8ma9o7j.pages.dev/158kav8ma9o7j.pages.dev/25kav8ma9o7j.pages.dev/310kav8ma9o7j.pages.dev/240kav8ma9o7j.pages.dev/30kav8ma9o7j.pages.dev/83kav8ma9o7j.pages.dev/20kav8ma9o7j.pages.dev/114kav8ma9o7j.pages.dev/316
hewan yang tidak boleh dibunuh adalah