gugatan melalui ptun tags INTISARI JAWABAN Untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, dapat dilakukan dua upaya yaitu upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. ULASAN LENGKAP
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara); Dasar dan Alasan Gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut: C. Dasar Gugatan (Posita); Adapun yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Nomor: M.Hh-01.Ah.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( UU NO. 51 th 2009 ) Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah : a. Beschikking b. Undang-undang c. Tanah d. Putusan pengadilan. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan : a. Tergugat b. Penggugat c. Pemohon d. Termohon Menurut Rozali Abdullah (hal. 6) bahwa di peradilan Tata Usaha Negara juga diberlakukan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) seperti yang kita kenal dalam hukum acara pidana.Di mana seorang pejabat Tata Usaha Negara tetap dianggap tidak bersalah di dalam membuat suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebelum ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan

Pertama, gugatan langsung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini diajukan terhadap sengketa yang terjadi, di mana aturan yang menjadi dasar keputusan TUN yang disengketakanitu tidak menyediakan upaya administratif.

Oleh sebab itu, menyusun sebuah gugatan pada peradilan tata usaha negara memerlukan perhatian khusus dalam menyusunya dibanding pada peradilan perdata. Berikut adalah sebuah contoh ringkas dari gugatan pada peradilan tata usaha negara; (baca juga: teknik menyusun gugatan) Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
Sebenarnya bagaimana tahapan beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara? Tahapan dalan beracara di Peradilan Tata Usaha Negara yang perlu diketahui teman-teman seksi hukum dan informasi adalah sebagai berikut: a. Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait dengan putusan yang dikeluarkan Badan/Pejabat Publik. b.
.
  • kav8ma9o7j.pages.dev/240
  • kav8ma9o7j.pages.dev/97
  • kav8ma9o7j.pages.dev/244
  • kav8ma9o7j.pages.dev/180
  • kav8ma9o7j.pages.dev/356
  • kav8ma9o7j.pages.dev/62
  • kav8ma9o7j.pages.dev/40
  • kav8ma9o7j.pages.dev/93
  • kav8ma9o7j.pages.dev/349
  • contoh gugatan peradilan tata usaha negara